Papua Pegunungan Sulit Penuhi Kuota Petugas KPPS, Kualifikasi Pelamar Diturunkan

JAYAPURA, Lingkar.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, Theodorus Kossay mengungkapkan lembaganya kesulitan merekrut sebanyak 49.950 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

Bahkan, kata dia, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar petugas KPPS juga sudah diturunkan.

Jumlah petugas KPPS sebanyak itu akan bertugas pada 5.850 tempat pemungutan suara (TPS) atau setiap TPS ada 7 orang petugas KPPS. Ribuan TPS itu tersebar di 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

“Hingga kini KPU pada 8 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Pegunungan masih kesulitan merekrut warga untuk menjadi petugas KPPS,” kata Theodorus Kossay di Jayapura, Papua, pada Selasa, 9 Januari 2024.

Ia menjelaskan hingga kini masih dilakukan rekrutmen petugas KPPS dengan sejumlah persyaratan yang sudah diturunkan. Misalnya, syarat ijazah pendidikan dari minimal tamatan SMA menjadi tamatan SMP, bahkan bila tidak memenuhi juga ada kemungkinan bisa turun lagi.

Selain masalah ijazah, kata Theodorus, calon pelamar petugas KPPS juga kesulitan mengurus surat kesehatan karena terbatasnya fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bahkan, di beberapa daerah tidak memiliki petugas kesehatan,” tambah Ketua KPU Papua Pegunungan.

Theodorus Kossay berharap, dengan diturunkannya sejumlah persyaratan menjadi petugas KPPS maka jumlah pelamar atau peminat yang mendaftar dapat memenuhi kuota atau target.

Ia berharap, minimal setengah dari jumlah yang dibutuhkan bisa tercapai.

“Kami berharap jumlah petugas KPPS yang nantinya bertugas saat pencoblosan memenuhi target, minimal setengah dari yang dibutuhkan (7 orang di setiap TPS),” ujar Theodorus. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)