Kritik Kampus yang Buka Opsi Bayar Kuliah Pakai Pinjol, DPR RI: Banyak Mudaratnya

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi X DPR RI, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya sangat menyayangkan dan mengkritik keras adanya kampus yang menyarankan pinjaman online (pinjol). Apalagi pinjol yang digunakan sebagai sistem penyediaan cicilan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa, jika sampai terjadi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ia mengatakan bahwa, seharusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain, selain pinjol. Ia menilai bahwa pinjol memiliki banyak mudaratnya (rugi) dibandingkan untungnya.

“Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Fenomena pinjol ini tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, yang jelas lebih banyak mudaratnya,” papar pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi tersebut, pada Minggu, 4 Februari 2024.

Legislator Partai Demokrat ini juga mengusulkan pemberlakuan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa, agar mereka tidak memilih pinjol. Terlebih, kata dia, mahasiswa merupakan generasi bangsa.

“Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu, karena memang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen pinjol. Mereka ini generasi masa depan bangsa,” tambahnya.

Selain itu, dirinya menyarankan untuk memperbanyak beasiswa seperti menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Ia mengatakan bahwa, pihaknya akan mengusulkannya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Nanti saya akan mengusulkan ke Kemendikbud sebagai mitra di Komisi X,” ungkap Yoyok.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub jika pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.

“UU Sisdiknas menyebut, kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” ucap Yoyok.

Sebelumnya, kampus ITB dikabarkan berkolaborasi dengan Danacita agar memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga layanan pinjol. (Lingkar Network | Arif Prayoga – Koran Lingkar)