Begini Penjelasan Kemenkeu Soal Penggunaan Uang Masyarakat untuk Tapera

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, memberikan penjelasan mengenai penggunaan uang masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini menanggapi pertanyaan yang sering muncul terkait pengelolaan dana Tapera. Dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Astera menegaskan bahwa dana tersebut digunakan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera.

Pemerintah telah menjelaskan bahwa pendanaan BP Tapera berasal dari tiga sumber utama: alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP. Sejak tahun 2010 hingga kuartal I-2024, dana FLPP yang telah disalurkan mencapai Rp105,2 triliun.

Astera juga menyebutkan bahwa dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap seiring dengan kemandirian BP Tapera.

“Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” jelasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat, mengingat backlog perumahan yang masih mencapai sekitar 9,9 juta unit dan masih memerlukan dukungan fiskal dari negara.

Dalam konteks regulasi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini mengatur besaran iuran peserta Tapera dari berbagai kalangan, termasuk BUMN, Badan Usaha Milik Desa, dan perusahaan swasta.

Menurut Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Untuk peserta pekerja dari ASN, besaran iuran Tapera diatur dalam Pasal 15 ayat 4b, di mana pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)