Baleg dan Kemendagri Sepakati Usulan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah terbuka untuk membahas masa jabatan kepala desa (kades) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tito mengatakan ada sejumlah opsi masa jabatan kades yang dibahas. Pertama, masa jabatan sembilan tahun dan berkesempatan dua kali periode. Kedua, masa jabatan enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode. Menurut, Tito, pemerintah mengusulkan opsi enam tahun dengan kesempatan tiga kali periode.

“Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya,” kata Tito saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Meski begitu, menurut Tito, pemerintah menerima aspirasi bahwa jabatan enam tahun itu bakal berdampak pada kurang lebih 7.000 orang kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.

Menurutnya ada aspirasi bahwa sejumlah perangkat desa menginginkan agar masa jabatan kades tetap enam tahun dan menghendaki 7.000 kades tersebut berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.

Namun di sisi lain, ada pandangan apabila 7.000 kades itu berakhir masa jabatannya Februari 2024 yang dinilai bakal berdampak ke pemilihan kepala daerah (pilkada). Tito mengatakan, para perangkat desa khawatir bahwa kepala desa akan ditunjuk oleh kepala daerah untuk kepentingan pilkada.

“Mereka khawatir pada pilkada itu orangnya (bupati) semua, dan menguntungkan partainya, partainya warna warni, nggak fair. Sehingga mereka mengharapkan diperpanjang saja yang 7.000 (kades) ini,” bebernya.

Pembahasan alot antara anggota Badan Legislasi dengan pemerintah terkait masa jabatan kepala desa, dimana sebagian besar anggota dewan menghendaki ada perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih selama duaperiode.

Sedangkan pemerintah mengusulkan melalui DIM-nya, masa jabatan kepala desa delapan tahun dan bisa menjabat selama dua periode.

Setelah rapat diskorsing untuk melakukan lobi-lobi politik antara pemerintah dengan anggota Baleg, akhirnya di sepakati bahwa dalam revisi UU Desa akan menambah masa jabatan Kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat selama 2 periode

Sementara itu Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa RUU Desa memang berasal dari usulan DPR RI dan yang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) adalah pemerintah.

“Kita sampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Berdasarkan pemaparan Kemendagri, Supratman mengatakan bahwa RUU Desa menjadi kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.

Menurutnya, mekanisme transfer langsung itu menyangkut penyelesaian masalah keterlambatan gaji para kepala desa. Hal ini pun menjadi tuntutan semua fraksi dan sebelumnya semua fraksi telah menyetujui. ( Lingkar Network | Rara/ Puskominfo PPDI – Lingkar.news )