Tunggu Proses Hukum Inkrah, Pelantikan Perades di Kudus Ditunda Lagi

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bupati Kudus, M. Hartopo, menyebut pelantikan perangkat desa (Perades) di 68 desa di Kabupaten Kudus dipastikan kembali ditunda lantaran masih ada proses hukum yang belum inkrah.

Sebelumnya, 68 desa mengadakan seleksi tes seleksi perades bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) pada 14 Febuari 2023 lalu. Namun, kemudian terjadi polemik dalam proses seleksi perades sehingga pelantikan perades terpilih ditunda.

Penundaan pelantikan perades terpilih itu lantaran sejumlah peserta seleksi perades melayangkan tuntutan kepada Universitas Padjadjaran (Unpad) terkait proses seleksi perades yang dinilai ada wanprestasi. Dengan adanya proses hukum yang berjalan itu, pelantikan perades kemudian ditunda.

Dinilai Ada Wanprestasi, Seleksi Perangkat Desa di Kudus Timbulkan Polemik

“Karena masih ada gugatan, kita menghormati proses hukum yang berjalan, jadi tidak bisa dilantik begitu saja,” ungkap Bupati Hartopo.

Sebelumnya, Bupati Hartopo telah mengeluarkan SK Nomor 141/52/2023 tentang Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa jadwal dan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan diundur hingga 28 April 2023 dari jadwal semula yang paling lambat 31 Maret 2023.

Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Panitia Akan Gugat Unpad

Dirinya menyampaikan, penundaan pelantikan akan dilakukan hingga proses tuntutan yang kini sedang berlangsung inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Ia pun dengan tegas melarang kepala desa untuk melakukan pelantikan perades.

“Ya, pokoknya jangan dilantik dulu, tunggu prosesnya inkrah, sampai ada vonis di PN (Pengadilan Negeri). Semuanya dalam berkehidupan kan ada aturan, jangan dilanggar,” tegasnya.

Apabila hasil putusannya nanti adalah menyatakan hasil ujian tersebut sah, maka kepala desa bisa dan dipersilahkan melantik perades terpilih. Namun jika keputusannya tidak sah, maka akan dilakukan tes ulang.

“Tentunya jika diulang lagi tes nya, tidak dengan yang kemarin orang itu sudah wanprestasi,” imbuhnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)