Tok! MK Tolak Gugatan PHPU Caleg Partai Demokrat Kudus Sumarjono

ketua kpu kudus

KUDUS, Lingkarjateng.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Caleg DPRD Kudus Dapil 2 Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, Sumarjono.

Hasil gugatan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Atas putusan tersebut, maka dipastikan Sumarjono tersisih.

Sementara, Muhammad Chaedar Ali Maroef yang juga berasal dari Partai Demokrat, akan menduduki kursi DPRD Kudus. Sesuai dengan ketetapan KPU atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Dalam putusan MK terkait gugatan dari Sumarjono tersebut, dijelaskan ternyata terdapat petitum yang saling bertentangan yaitu antara petitum angka 3 dengan angka 4.

Disebutkan pada petitum angka 3, Pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan Termohon yakni KPU Kudus melaksanakan penghitungan suara ulang di 21 TPS wilayah Dapil 2 Kudus.

Adapun di petitum angka 4, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kudus, Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat.

Menurut MK, petitum tersebut bersifat kontradiktif. Tidak mungkin kedua petitum tersebut diajukan dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, membenarkan bahwa gugatan Sumarjono ke MK ditolak.

“Putusan PHPU yang diajukan pemohon atas nama Sumardjono intinya tidak diterima atau ditolak oleh MK,” katanya.

Ia menyampaikan, setelah adanya putusan ini, KPU RI akan menerima salinan putusan dari MK. Setelah itu KPU RI menyerahkan salinan putusan ke KPU Kabupaten yang ada proses sengketa.

“Tiga hari setelah kami menerima salinan putusan, maka pleno penetapan caleg terpilih harus sudah dilakukan,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)