Razia Tempat Karaoke di Kudus, 575 Botol Miras Berbagai Merek Disita

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 575 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kudus jelang Pemilu 2024.

Terbaru, razia miras dilakukan pada 6 – 7 November 2023 di sejumlah tempat karaoke yang disinyalir memperjualbelikan barang terlarang tersebut.

Polres Kudus mengamankan 575 botol miras berbagai merk yang terdiri 80 botol anggur merah, 50 botol kawa kawa, 23 botol whisky, 144 botol anker, 65 botol congyang, 60 botol Beer, 27 botol vodka mansion, 8 botol vodka mcdonald, 18 botol beras kencur dan 304 liter miras oplosan.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan minuman keras bisa menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan. Oleh sebab itu pihaknya bersama jajaran akan terus meningkatkan KRYD cipta kondisi di wilayah Kota Kudus. Apalagi menjelang Pemilu 2024 yang tingkat gangguan diperkirakan meningkat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kudus,” ujar AKBP Dydit pada Selasa, 7 November 2023.

Selain razia miras, jajaran Polres Kudus juga menggencarkan operasi balap liar sebagai langkah untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.

“Kami berharap kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, balap liar dan lainnya bisa segera melaporkan atau menginfokan ke layanan aduan Lapor Pak Kapolres di 0821- 3706- 6566. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)