KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 212,18 miliar pada tahun 2024.
Penggunaan dana cukai tersebut pun masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Berdasarkan aturan tersebut, salah satu prioritas penggunaan DBHCHT yakni untuk bidang kesehatan. Oleh karena itu, Pemkab Kudus memanfaatkan dana cukai tahun ini untuk melengkapi fasilitas kesehatan di Kota Kretek.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono menyampaikan, alokasi anggaran DBHCHT untuk bidang kesehatan yakni sekitar Rp 85 miliar. Jumlah tersebut merupakan 40 persen dari total alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus tahun ini.
“Penggunaan DBHCHT pada bidang kesehatan bisa digunakan untuk penyediaan atau peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan,” kata Dwi Agung Hartono.
Ia merincikan, pada tahun 2024 penggunaan DBHCHT bidang kesehatan dialokasikan ke RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus sekitar Rp 50,27 miliar. Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp 34,82 miliar.
Pemkab Kudus memanfaatkan DBHCHT untuk fasilitas kesehatan mulai dari rehab atau pemeliharaan bangunan, kalibrasi alat kesehatan, pemeliharaan alat kesehatan, pengadaan alat kesehatan hingga pengadaan obat-obatan maupun bahan medis habis pakai (BMHP).
“Kemudian juga digunakan untuk pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas dan iuran jaminan kesehatan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)