KUDUS, Lingkarjateng.id – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pondok Pesantren tengah memasuki tahap akhir. Keberadaan regulasi ini diharap dapat mendukung penuh ponpes yang ada di Kudus.
Hal tersebut diungkap di acara Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus dengan menggandeng Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VIII Abdul Wachid di Hotel @Hom Kudus, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren (Ponpes) Kemenag Kudus Sulthon mengatakan, acara ini difokuskan untuk membahas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).
“Dengan adanya UU ini sangat diharapkan bagi penyelenggaraan ponpes yang dari dulu keberadaannya dan mungkin pengakuannya dalam UU masih terbatas. Jadi diharapkan melalui kegiatan ini bisa muncul dan bisa mengakomodir seluruh penyelenggaraan ponpes di Kabupaten Kudus,” ujar Sulthon.
Ia menyebut, Kabupaten Kudus memiliki pondok pesantren yang sangat banyak meskipun merupakan kategori wilayah yang lebih kecil daripada kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.
“Bisa dikatakan Kudus ini adalah Kota Santri. Alhamdulillah sampai sekarang sudah ada 190 ponpes yang terdaftar resmi di Kemenag Kudus,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menyatakan, sebanyak 50 persen ponpes di Kabupaten Kudus masih memiliki keterbatasan baik dari sarana maupun prasarananya.
“Jadi banyak yang kondisi ponpes di Kudus ini apa adanya. Padahal mereka punya peran besar kepada negara baik saat ini maupun masa depan nanti. Maka dari itu, perlu dukungan dan perhatian, baik dari masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama memajukan ponpes,” tegasnya.
Mengetahui kondisi ponpes di Kabupaten Kudus tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo mengatakan, pihaknya akan mendukung dan siap memajukan bersama ponpes yang ada di Kabupaten Kudus.
“Saat ini untuk ranperda (rancangan peraturan daerah) ponpes sudah sampai tahap akhir yang mana akan mendukung penuh adanya ponpes yang ada di Kota Kretek ini,” kata Sulistyo.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa saat ini sedang merancang strategi bersama Kemenag Kudus untuk mengembangkan dan memajukan pendidikan agama pondok pesantren. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Lingkarjateng.id)