KUDUS, Lingkarjateng.id – Inspektorat Kudus mengimbau seluruh desa untuk tertib administrasi. Imbauan tersebut disampaikan karena sebelumnya Inspektorat Kudus sudah memberikan surat peringatan kepada empat desa di Kudus. Peringatan ini diberikan berdasarkan hasil laporan keuangan pemerintah desa di masing-masing wilayah.
Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono saat ditemui di Kudus, pada Selasa, 3 Oktober 2023 mengatakan bahwa ada 4 desa dari 2 kecamatan yang menerima surat peringatan tahun ini. Sehingga, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi desa lainnya agar lebih hati-hati dalam mengelola laporan keuangan dan administrasi.
Desa-desa yang menerima surat peringatan, lanjutnya, akan mendapatkan pembinaan agar lebih tertib dalam mengelola administrasi. Proses pelaksanaan kegiatan dan hasil laporannya pun juga diminta sesuai dengan aturan yang ada.
“Inspektorat itu hanya memberikan edukasi, kalau mau diterapkan atau tidak itu pilihan desa masing-masing,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihak Inspektorat hanya bisa melakukan pemeriksaan ke desa-desa berbasis risiko saja. Sehingga pihaknya tidak bisa memeriksa ke 123 desa yang tersebar di Kabupaten Kudus.
“Karena waktu kita juga terbatas, tidak bisa periksa semuanya,” ucapnya.
Diketahui, Inspektorat Kudus telah memeriksa laporan keuangan dan administrasi di empat desa tersebut. Jika ada kesalahan administrasi, maka desa tersebut akan mendapat surat peringatan.
“Kalau kesalahan ada di administrasi itu desa diberi surat peringatan. Kalau memang ada indikasi niat kecurangan, kami serahkan ke desa masing-masing,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa, pihaknya hanya bertugas untuk mengingatkan dan memberikan edukasi.
“Karena tugas kami hanya memberikan edukasi dan mengingatkan saja,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)