KUDUS, Lingkar.news – Dua tradisi budaya yang ada di Kabupaten Kudus diusulkan jadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tahun ini. Di antaranya adalah tradisi Sewu Sempol dan Guyang Cekathak.
Usulan ini diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI).
“Kemarin sudah kami usulkan sekitar pertengahan tahun 2023 ini supaya nanti bisa menjadi WBTb di tahun 2024,” ucap Kepala Disbudpar Kabupaten Kudus Mutrikah, saat dijumpai pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, kedua tradisi di Kudus ini sebenarnya sudah diusulkan pada tahun 2022 lalu, namun hasilnya gagal. Alasannya karena kedua tradisi di Kudus tersebut pelaksanaannya kurang aktif. Setelah memperbaiki kekurangan tersebut, Disbudpar Kabupaten Kudus kini kembali mengusulkan tradisi Sewu Sempol dan Guyang Cekathak untuk diakui sebagai WBTb.
“Saat ini di Kudus sudah ada 6 kebudayaan yang diakui sebagai WBTb, yakni Dandangan, Jenang Kudus, Kesenian Barongan, Joglo Pencu, prosesi Jamasan Pusaka Keris Cinthaka serta tradisi Buka Luwur Sunan Kudus,” tambahnya.
Sebagai informasi, Sewu Sempol merupakan tradisi jelang bulan Ramadhan untuk mendoakan arwah para leluhur di Makam Keramat Punden Masin, Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe. Dalam tradisi tersebut, masyarakat menyiapkan seribu sempol (paha ayam) yang sudah dimasak ingkung.
Sementara untuk Guyang Cekathak merupakan tradisi meminta hujan yang dilakukan masyarakat di kawasan Lereng Gunung Muria. Prosesinya yakni dengan membasuh cekathak (pelana kuda) milik Sunan Muria menggunakan air, lalu melakukan doa bersama meminta diturunkan hujan.
“Harapannya masyarakat bisa semakin semangat nguri-nguri budaya. Apalagi WBTb itu ada laporan periodik setiap empat tahun sekali,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)