KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat, ada sebanyak 46 sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah hingga Juli 2023.
Jabatan yang kosong itu terdiri dari 45 dari jenjang sekolah dasar (SD) dan 1 dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Saat ini, jabatan kepala sekolah yang kosong itu pun diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Untuk mengatasi kekurangan kepala sekolah ini, Disdikpora Kudus akan mengerahkan para guru penggerak. Pasalnya, guru penggerak ini memang diarahkan untuk bisa menjadi kepala sekolah.
“Sementara jabatan kepala sekolah yang kosong diisi Plt dulu. Nanti diisi oleh guru penggerak, akan kita usulkan jadi kepala sekolah,” kata Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada.
Ia menyampaikan, guru penggerak sebenarnya tidak bisa langsung otomatis menjadi kepala sekolah begitu saja. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru penggerak untuk bisa menjadi kepala sekolah.
“Nanti ada persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi lagi, tidak semata-mata langsung kita usulkan. Syarat yang harus dipenuhi seperti minimal pangkat sudah III B, masa kerja cukup dan track recordnya baik,” paparnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kudus, Anggun Nugraha menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 20 guru untuk pengisian kekosongan kepala sekolah pada Mei 2023. Lalu, pihaknya juga mengusulkan 10 guru yang lolos seleksi pengisian kepala sekolah tahun kemarin.
Selanjutnya, Anggun menyebut akan segera kembali mengusulkan guru untuk memenuhi kekosongan jabatan kepala sekolah pada Agustus 2023 mendatang. Adapun guru yang akan diusulkan dalam pengisian jabatan kepala sekolah, akan diambilkan dari guru penggerak yang ada di Kabupaten Kudus.
“Kan kita sudah ada guru penggerak, kemarin ada ratusan untuk yang angkatan 7, terus angkatan sebelumnya ada 50 guru penggerak juga, nanti kita carikan di guru penggerak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)