Bea Cukai Kudus Temukan 5.000 Bungkus Rokok Ilegal di Rumah Warga Jepara

KUDUS, Lingkarjateng.id – Tempat penimbunan rokok ilegal di Kabupaten Jepara digeledah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Setidaknya sebanyak 177.700 telah diamankan.

“Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu, ada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, di Kudus, Jumat, 8 Desember 2023.

Sandy menyampaikan, terungkapnya kasus rokok ilegal itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.

Pada Selasa, 5 Desember 2023, tim KPPBC Kudus mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.Hasilnya, di sebuah bangunan di Desa Robayan ditemukan 5.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang.“Barang bukti lainnya, yakni satu karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.Nilai barang bukti rokok ilegal pada bangunan tersebut diperkirakan sebesar Rp223,01 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp152,85 juta.“Kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” terangnya.

Ia mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus izin resmi karena pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya.

“Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)