ASN Kudus Dilarang Foto Pose Simbol dan Angka Peserta Pemilu 2024

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu 2024. Salah satunya mengatur pose atau gaya berfoto seorang ASN.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan tidak boleh menggunakan gaya foto yang mewakili simbol dan angka yang berkaitan dengan para peserta Pemilu. Sedikitnya ada 11 pose atau gaya yang dilarang digunakan ASN selama masa kampanye Pemilu. ASN hanya boleh berpose dengan satu gaya yakni tangan mengepal.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan jika ASN tidak netral dalam Pemilu 2024, sanksi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat menanti para ASN tersebut

“Itu jika mereka melakukan pelanggaran berat seperti politik praktis, seperti mereka bergabung ke sebuah partai politik dan melakukan kampanye terang-terangan,” ucapnya.

Sementara, jika ASN Pemerintah Kabupaten Kudus secara terang-terangan mendukung calon dalam kontestasi apapun, mereka akan menerima sanksi sedang. Adapun sanksinya akan diputuskan sesuai regulasi yang ada.

“Mereka berkomunikasi dengan ketua partai atau melakukan perjanjian dengan partai politik dengan pasangan calon, itu bisa masuk kategori ini. Sanksinya pun akan sesuai dengan peraturan nanti,” ujarnya.

Lalu untuk sanksi paling ringan adalah teguran secara tertulis ataupun lisan. Kategori pelanggaran ini  bisa menyerupai melakukan pose yang dilarang dan meng-upload ke media sosial atau menyukai postingan partai politik dan menyebarkannya.

“Untuk pengawasan ini kami bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus,” jelasnya.

Selain itu terkait netralitas ASN juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44/2019 tentang Kode Etik ASN. Dalam Perbup tersebut terdapat pasal yang menjelaskan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia dengan bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Berdasarkan Perbup tersebut, ASN yang terbukti melanggar bisa mendapatkan sanksi menyampaikan ucapan permintaan maaf di hadapan majelis etik, di depan apel luar biasa, serta permintaan maaf di depan umum.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Muhammad Fitriyanto mengaku, pihaknya memang telah bekerja sama dengan BKPSDM terkait netralitas ASN jelang Pemilu 2024.

“Badan Kesbangpol dan BKPSDM Kabupaten Kudus sudah bekerjasama dan berkoordinasi untuk memberikan edukasi kepada seluruh ASN di semua OPD terkait netralitas jelang Pemilu 2024 nanti,” kata dia.

Surat edaran netralitas ASN ini juga sudah disampaikan kepada masing-masing Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tentunya kami sampaikan tentang peraturan-peraturan yang menaungi tentang netralitas ASN,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, dalam proses penyelenggaran Pemilu 2024 jangan sampai ada ASN yang melakukan keberpihakan kepada salah satu calon ataupun partai politik tertentu.

“Karena nanti jika memang terbukti tidak netral, akan ada sanksi bagi ASN tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menerangkan, jika ada ASN yang terbukti tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu akan segera dibuatkan surat rekomendasi.

“Jadi mekanismenya nanti berdasarkan dari temuan atau laporan, lalu kita kaji dan jika memang ada bukti-buktinya langsung kita rekomendasikan ke BKPSDM atau Sekda atau Pj Bupati. Tinggal atasannya ASN itu siapa, karena sanksi bukan dari kita, kita hanya merekomendasikan saja,” paparnya.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum menemukan ASN di lingkungan Pemkab Kudus yang terbukti tidak netral.

“Indikasi saat ini kami belum menemukan (ASN tidak netral), tapi kami akan tetap intens melakukan pencegahan dengan berkoordinasi bersama Sekda dan PJ Bupati agar ASN tetap menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)