Ahli Waris Akui Terbantu Dapat Santunan Kematian dari Pemkab Kudus

KUDUS, Lingkarjateng.id – Salah satu ahli waris, Mintarso bersyukur menerima bantuan sosial sebesar Rp 1 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Dirinya mengaku sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan tersebut.

Ia mengungkapkan, bantuan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Warga yang beralamat di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu itu pun berterima kasih kepada Bupati Kudus HM Hartopo karena telah ikut berempati kepada warganya.

“Matur nuwun Pak Bupati. Insya Allah bantuannya untuk tambahan memenuhi kebutuhan keluarga,” terangnya.

Warga lainnya yang sempat menerima bantuan biaya pemakaman dari Pemkab Kudus yakni Sugiyanti warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati. Dirinya juga berterima kasih atas bantuan yang diberikan Bupati Kudus.

Sugiyanti menceritakan, dirinya kehilangan suaminya, Nor Khalim, yang semasa hidup bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis. Ia menyatakan bantuan itu akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Alhamdulillah, bantuan ini bisa untuk mencukupi kehidupan sehari-hari,” paparnya.

Tak hanya mengaku terbantu dengan bantuan tersebut. Warga juga menilai proses pendaftaran bantuan tersebut juga mudah.

Warga bisa mengurus santunan kematian melalui surat pengajuan dari desa masing-masing. Ahli waris dari keluarga kurang mampu bisa segera mengajukan santunan kematian melalui balai desa.

Kemudian, warga perlu mengisi data diri melalui formulir pengajuan. Selanjutnya, warga yang menjadi ahli waris melampirkan fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku milik warga yang sudah meninggal dunia dan diketahui oleh ketua RT dan RW setempat.

Setelah itu, ahli waris juga perlu melampirkan fotocopy surat keterangan kematian dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah. Jika ahli waris lebih dari satu orang, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang mewakili dan mendapat kuasa dari seluruh ahli waris yang lainnya melalui surat kuasa bermaterai.

Pemkab Kudus sendiri memang sudah lama menjalankan program bantuan sosial biaya pemakaman jenazah bagi warga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)