Sekda Edy Ajak Kendalikan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Jepara

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti yang luas yang diterima oleh pegawai negeri.

Pemberian itu bisa dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

“Maka kalau misalnya kita diberi berkat hajatan, itu ‘kan gratifikasi. Nah, kalau ini dilaporkan ya keburu nasinya basi. Gratifikasi seperti ini tidak masalah,” jelasnya dalam “Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan Identifikasi Risiko Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara” yang digelar di Hotel D Season Jepara, pada Kamis 21 Desember 2023.

Ia mengatakan, gratifikasi menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, gratifikasi harus dikendalikan. Upaya itu diperlukan karena gratifikasi sulit dihilangkan. 

“Harus kita kendalikan, kita kurangi menuju angka nol,” tegasnya.

Untuk melakukan mitigasi gratifikasi terkait tugas dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi.

Tim ini dibentuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. 

Sekda Edy juga menekankan bahwa semua pegawai atau pejabat mempunyai kewajiban untuk menolak gratifikasi.

“Setiap pejabat/pegawai wajib menolak gratifikasi, yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tuturnya.

Sekda Edy menyampaikan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik selalu melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian gratifikasi pemerintah daerah.

Oleh karena itu, ia meminta perangkat daerah berhati-hati dengan potensi gratifikasi.

“Makanya kita laporkan setiap bulan. Nilai kita semakin baik,” ujarnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa Tengah Ari Susanto dan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto. Kegiatan ini juga diikuti unsur perangkat daerah hingga direktur badan usaha milik daerah dan kepala puskesmas se-Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Hms – Koran Lingkar)