Protes Retribusi Naik, Paguyuban Pedagang Pasar Jepara Wadul ke Dewan

JEPARA, Lingkarjateng.id – Paguyuban Pedagang Pasar Jepara protes karena tarif retribusi pasar naik. Mereka pun kompak wadul kepada Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Agus Sutisna setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Ketua Paguyuban Pasar Jepara 1 Supriyadi menyampaikan beberapa poin yang menjadi sorotan utama yaitu, pertama mengenai kenaikan tarif lebih dari 100 persen. Paguyuban mengungkapkan bahwa kenaikan tarif pasar yang mencapai lebih dari 100 persen menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar. Isu ini muncul akibat minimnya sosialisasi terkait perda tersebut kepada pelaku pasar.

“Kemudian yang kedua, mengenai ketidakjelasan informasi dari petugas pasar. Petugas pasar mengakui ketidakpahaman mereka terkait Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang,” ucap Supriyadi saat menghubungi Agus Sutisna untuk mendapatkan klarifikasi Perda Nomor 1 Tahun 2014 di Jepara, Kamis, 11 Januari 2024.

Menerima aduan tersebut, Agus Sutisna membantah isu kenaikan tarif yang tidak benar. Menurutnya, Perda 1 Tahun 2024 hanya mengubah sistem perhitungan tarif per meter menjadi per unit.

“Ada tarif yang naik, turun, dan stabil. Para pedagang tidak perlu khawatir dan harus menjaga kondusifitas pasar,” ujar Agus.

Pihaknya pun menyarankan agar para pedagang menyampaikan keluhan tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara atau melakukan audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi dan membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat.

“Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah ini dapat membawa kejelasan dan mengatasi ketidakpastian di kalangan pelaku pasar di Jepara,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)