Persoalkan Izin Menara Telekomunikasi, Warga Tedunan Jepara Diajak Musyawarah

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memfasilitasi pemecahan persoalan terkait menara telekomunikasi di Desa Tedunan, Kecamatan Kedung. Pemilik tower yakni PT Mitratel dan warga sekitar tower pun diajak musyawarah bersama.

“Dari pertemuan kedua belah pihak telah bersepakat untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik ke depan,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Arif Darmawan, Kamis 14 Desember 2023.

Arif berpesan, agar mereka tetap menjaga kondusifitas di wilayah RT 1 RW 4 Desa Tedunan, Kecamatan Kedung. Karena bagaimanapun, keberadaan menara telekomunikasi ini cukup berarti memberikan manfaat untuk masyarakat.

“Cari solusi yang terbaik, yang bisa diterima kedua belah pihak,” ungkapnya. 

Dalam pertemuan ini, PT Mitratel mengajak Satgas Aset Sewa Lahan Sambudi bersama Dwi Waluyo,  Imam Suroso, dan Yaqub Kusuma Rasyid. Sementara perwakilan Desa Tedunan yang turut hadir yakni Rizqin Fauzin, Khusairi, Mustofa, Ahmad Rozikhan, dan Abidin. Kemudian dari eksekutif hadir Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Jepara Agus Sulistyono, Kabid Penanaman Modal M. Zainul Arifin, dan perwakilan kecamatan.

Perwakilan warga Desa Tedunan, Rizqin Fauzin, menyampaikan sejumlah permasalahan yang dirasakan oleh warga terkait keberadaan menara atau tower telekomunikasi tersebut. Mulai dari kekhawatiran usia tower, masa perawatan, suara yang ditimbulkan, perizinan, hingga perhatian perusahaan kepada warga sekitar.

“Kami menanyakan perizinan tower tersebut. Karena sesuai aturan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara, masa berlaku izin pengusahaan adalah 20 tahun. Dalam ketentuan peralihan harus ada pembaharuan perizinan,” bebernya.

Selain itu, Rizqin menilai perhatian perusahan pemilik tower kepada Masyarakat selama 16 tahun sejak 2008 berdiri masih sangat kurang. Termasuk upaya maintenance atau masa perawatan sehingga, harus dievaluasi kembali.

Sementara Satgas Aset Sewa Lahan, Sambudi, menuturkan bahwa awal mula menara telekomunikasi tersebut milik PT Telkomsel. Namun, sejak 2021 telah diakuisisi PT Mitratel sampai sekarang. Ke depan, mereka berjanji akan lebih memperhatikan masyarakat sekitar.

“Kami perwakilan kantor pusat akan mengakomodir isu-isu di lapangan. Termasuk perhatian lewat CSR perusahaan,” ucapnya.

Sambudi berharap, bisa terus bersinergi dengan masyarakat sekitar. Dia menjelaskan, Menara telekomunikasi tersebut menggunakan sistem ripiter. Tidak berdiri sendiri, karena didukung tower sekitar. Tower tersebut tidak memproduki sinyal melainkan hanya pancaran ulang.

Di sisi lain, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Jepara Agus Sulistyono menyampaikan sesuai aturan Perda 4 Tahun 2010 tentang IMB menara berlaku 20 tahun. Namun, aturan ini sudah tidak dipakai lagi atau dicabut. Sehingga sekarang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 yang  disebutkan bahwa tidak harus memperpanjang izin, kecuali ada penambahan luasan.

“Setelah kami konsultasikan dengan bagian hukum, dari PP sudah memenuhi syarat. Berdasar Perda 4 Tahun 2023 tentang RTRW lokasi tersebut diperbolehkan untuk berdirinya menara,” terangnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)