Pencuri Dinamo di Jepara Resahkan Warga, Ngaku Nekat Maling Gara-Gara Ini

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kasus pencurian dinamo di gudang mebel di Jepara beberapa waktu ini membuat resah warga. Dalang pencurian dinamo tersebut adalah pria berinisial MDS, warga Kecamatan/Kabupaten Jepara yang merupakan mantan pekerja mebel.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra menjelaskan bahwa pencurian dinamo itu sudah terjadi beberapa kali dengan sasaran gudang mebel milik warga di Jepara.

“Banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara). Total ada di 16 tempat dan dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita 11 unit dinamo berbagai merek,” ungkap Kompol Indra Jaya dalam konferensi pers pada Senin, 29 Januari 2024.

Salah satu aksi MDS baru diketahui pada Senin, 22 Januari 2024 oleh seorang pekerja di gudang milik korban berinisial EW. Saat itu, sekira jam 08.30 karyawan EW mendapati dinamo berkapasitas 2 HP merek Wipro yang berfungsi sebagai penggerak mesin gergaji raib. Mesin itu ditaksir memiliki nilai beli senilai Rp3 juta. Kondisi ini kemudian dilaporkan ke pemilik gudang. Selanjutnya EW melapor ke pihak berwajib.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, didapatkan keterangan adanya postingan di sebuah lapak jual beli media sosial yang menawarkan barang dinamo yang ciri-cirinya mirip dengan dinamo milik korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi, akhirnya pihak Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pada Kamis (25 Januari 2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa dinamo hasil curian,” jelasnya.

Kompol Indra Jaya menjelaskan, pencuri dinamo di Jepara itu melancarkan aksinya setelah kondisi gudang sepi. Saat dirasa aman, pelaku masuk ke gudang menggunakan motor dan mengambil dinamo yang terpasang pada mesin gergaji kemudian diangkut dengan sepeda motornya. Sebagai mantan pekerja bengkel, MDS tidak butuh waktu lama untuk melancarkan aksinya.

Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit dinamo merek Wipro, sepeda motor, kunci pas ukuran 13, kunci pas ring ukuran 14, kunci ring ukuran 16 dan tang.

Akibat perbuatannya, MDS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga saat ini, kata Kompol Indra Jaya, baru ada tiga tiga lokasi pencurian yang sidah dilaporkan masyarakat.

“Untuk diketahui bahwa yang baru melapor dan terkonfirmasi ini baru ada tiga lokasi. Kami imbau apabila ada masyarakat yang merasa mungkin pernah kehilangan silakan konfirmasi ke Satreskrim Polres Jepara,” tuturnya.

Sementara itu, MDS mengaku telah beraksi di 16 lokasi dan berhasil mecnuri 11 dinamo berbagai merk dalam kurun waktu dua bulan yakni dari awal bulan Desember 2023 hingga Januari 2024. Ia mengaku dinamo yang dicuri dijual kembali dengan harga kisaran Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.  

Sedangkan uang hasil jual dinamo curian itu habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar cicilan motor lantaran pihaknya tidak memiliki pekerjaan tetap. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)