Operasional Tambak Udang Karimunjawa Jepara Dilarang, Ini Alasannya

JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Tahun 2022-2042 menjadi Perda RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Mei 2023. Salah satu klausul dalam Perda tersebut yang menjadi bahan sorotan adalah terkait aturan pelarangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa.

Dalam Rapat Paripurna tersebut semua anggota DPRD Jepara menyetujui Ranperda RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042 untuk dijadikan Perda RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, menyampaikan bahwa dalam paripurna kali ini DPRD Kabupaten Jepara hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga DPRD Jepara tidak bisa merubah pasal demi pasal.

Pemkab Jepara Diminta Kaji Lebih Lanjut Masalah Tambak Udang Karimunjawa

“Kita inginnya mengambil keputusan yang terbaik dan memperhatikan semua pihak, yang bisa kita lakukan di sini adalah menerima atau menolak. Kalau menolak konsekuensinya batal, semuanya akan mengulang pada Perda RTRW yang baru dan ini akan berdampak pada semua sektor,” ungkap Gus Haiz, sapaan lekatnya.

Padahal RTRW ini, kata Gus Haiz, bukan hanya soal tambak udang tetapi mengatur secara keseluruhan persoalan yang ada di Kabupaten Jepara.

“Pak Jokowi, kemarin saya dengan Pak Pj Bupati mewanti-wanti betul agar Perda RTRW itu betul-betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta berharap Perda RTRW tahun 2023-2043 dapat menjadikan Kabupaten Jepara lebih maju lagi. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)