DPD PKS Daftarkan 50 Bacaleg DPRD Pemilu 2024 ke KPU Jepara

JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Aula KPU, pada Senin, 8 Mei 2023.

Hadir Ketua DPD PKS Kabupaten Jepara Bendot Wardoyo bersama Sekretaris DPD PKS Khamidun Nugroho serta lima pengurus lainnya. Rombongan PKS diterima langsung oleh Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, bersama empat anggota KPU lainnya. Pengajuan bakal calon DPRD dari DPD PKS itu juga disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, yakni M Zarkoni dan Arifin.

Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan bahwa jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10/2023 adalah 1-14 Mei 2023. Di KPU Jepara, DPD PKS adalah partai politik (parpol) pertama yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg).

“KPU dalam posisi siap melayani partai politik yang mengajukan bakal calon. Sejak 1-7 Mei belum ada parpol yang mengajukan bakal calon. Baru hari ini, 8 Mei 2023,  DPD PKS mengajukan bakal calon. Ini yang pertama. Meski begitu, setiap hari helpdesk terkait tahapan pencalonan terus melayani kebutuhan informasi dari parpol,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Jepara, Bendot Wardoyo, mengatakan bahwa partainya mengajukan sebanyak 50 bakal calon legislatif.

“Kami sudah siap menyambut Pemilu 2024 dengan mengajukan jumlah maksimal bakal calon anggota DPRD, yaitu 50 calon,” ujarnya.

Setelah DPD PKS menyerahkan dokumen pengajuan parpol dan dokumen daftar bakal calon ke KPU, tim verifikasi lalu memeriksa kelengkapannya. Setelah diperiksa, KPU menyatakan dokumen yang diajukan DPD PKS dinyatakan lengkap dan diterima. Pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Jepara oleh DPD PKS oleh KPU dituangkan ke dalam berita acara penerimaan pengajuan parpol.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)