11 Parpol Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg Jepara ke KPU

JEPARA, Lingkarjateng.id – KPU Kabupaten Jepara telah menerima pengajuan dokumen perbaikan Bacaleg Jepara yang belum memenuhi syarat (BMS) dari 11 partai politik (parpol). Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun, pada Minggu, 9 Juli 2023. 

“Sabtu kemarin ada empat parpol yaitu Gelora, Ummat, PSI, PKB. Pada Minggu, 9 Juli 2023, yang sudah sampai pukul 16:45 WIB yakni PKS, PBB, PDIP, PAN, PKN, GOLKAR, NasDem yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg,” ujar Muhammadun.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) awal/sebelum masa perbaikan, terdapat 78 persen dari 687 bacaleg yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat hingga 9 Juli 2023.

Ratusan Bacaleg Jepara Belum Perbaiki Berkas Pendaftaran

“Hasil verifikasi administrasi awal dari 687 bacaleg, 78 persen BMS. Sekarang masih masa pengajuan perbaikan, sampai nanti malam pukul 23.59,” ungkap Muhammadun, pada Minggu, 9 Juli 2023.

Setelah itu, lanjut Muhammadun, KPU akan melaksanakan masa verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli-6 Agustus.

“Parpol saat ini sedang intensif komunikasi ke KPU melalui layanan Helpdesk Pencalonan di KPU Jepara, terkait perbaikan-perbaikan dokumen Bacaleg. Perbaikan dokumen diunggah melalui Silon,” jelasnya.

KPU Jepara Sebut Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Maksimal 9 Juli 2023

Ia menjelaskan, sebelum mengunggah dokumen persyaratan bakal calon saat mengajukan perbaikan, parpol harus memerhatikan kebenaran semua dokumen persyaratannya.

“Hal-hal rinci terkait keabsahan tiap dokumen sudah KPU disampaikan kepada perwakilan setiap partai politik. Selain ke parpol, KPU juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi itu kepada Bawaslu,” tuturnya.

Tiap parpol, kata Muhammadun, menerima Berita Acara penyampaian hasil verifikasi administrasi lebih kurang 170 lembar. Selain itu, KPU juga menyampaikan berita acara serupa dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 beserta semua lampirannya kepada Bawaslu.

“Selama masa perbaikan, KPU juga masih melayani konsultasi dari parpol melalui Helpdesk,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)