PURWOKERTO, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) setempat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas 2024 sekitar 3-4 persen.
Berdasarkan data, UMK Banyumas 2023 sebesar Rp2.118.123, sehingga jika usulan kenaikannya sebesar 3 persen berarti UMK Banyumas 2024 sekitar Rp2.181.667. Namun jika usulan kenaikannya 4 persen berarti mencapai kisaran Rp2.202.848.
Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto tidak bersedia menyebutkan secara pasti, besaran UMK Banyumas 2024 yang diusulkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
“Usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4 persen. Tidak sampai Rp 100 ribu, sekitar Rp 70 ribuan,” kata Wahyu di Purwokerto, Banyumas, pada Selasa, 28 November 2023.
Ia mengaku telah bertanya ke Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan mendapat informasi jika besaran UMK tersebut tidak boleh diinformasikan ke masyarakat sebelum ada penetapan dari Gubernur.
“Belum boleh. Itu termasuk informasi yang dikecualikan. Angka pastinya akan saya sampaikan setelah ada penetapan dari Gubernur,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, ia mengatakan usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut sudah disampaikan kepada Pj Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng pada Rabu, 22 November 2023 atau sehari setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro pada tanggal 22 November 2023.
Menurutnya, besaran usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dan telah ditandatangani oleh semua pihak.
Selain itu, kata dia, besaran usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sesuai dengan rumus yang ada. Kalau diisi dengan rumus yang berbeda, nanti dikembalikan oleh provinsi ke kita,” kata Wahyu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)