DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di empat kecamatan.
Personel Satpol PP Demak berkolaborasi dengan Kodim 0716/Demak terjun untuk melaksanakan operasi yustisi dengan menyasar toko-toko yang terindikasi menjualbelikan miras.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa, hal itu dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
Kemudian Perda Kabupaten Demak Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami dari Satpol PP menerjunkan 14 personel yang berkolaborasi dengan TNI untuk menyasar toko-toko yang terindikasi menjual miras,” kata Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, baru baru ini.
Pada Senin, 5 Maret 2024 pihaknya menyasar ke sejumlah toko yang ada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, dan Kecamatan Gajah.
SITA: Personel Satpol PP Demak saat menyita botol miras, belum lama ini. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)
“Kami melakukan penindakan di lima toko milik warga dan berhasil menyita sebanyak tiga puluh botol arak untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Sedangkan di Kecamatan Kota, penindakan dilakukan di satu toko dan berhasil menyita sepuluh setengah botol arak. Kemudian di Kecamatan Wonosalam berhasil menyita tujuh botol arak.
Selanjutnya di Kecamatan Dempet, personel menindak dua toko dengan masing-masing berhasil menyita tiga setengah botol arak dan sembilan botol arak. Kemudian di Kecamatan Gajah berhasil menyita setengah botol arak.
Satpol PP Demak juga memberikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjualbelikan miras lagi.
“Penjual tersebut kami lakukan pendataan dan diimbau agar tidak melakukan jual beri miras kembali,” tegasnya.
Tak lupa, Agus Sukiyono juga mengimbau masyarakat Kabupaten Demak agar tetap menjaga ketenteraman dan kondusifitas terlebih pada bulan Suci Ramadhan. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)