SEMARANG, Lingkar.news – Sebanyak 6 orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat disertai dengan intimidasi dan kekerasan ditangkap Polda Jateng. Sedangkan 4 lainnya masih buron.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, pada Rabu, 15 November 2023.
“Ada 6 orang dari dua kelompok yang sudah diamankan yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan,” kata Kombes Pol. Johanson Simamora.
Selain 6 orang yang sudah diamankan tersebut, kata dia, terdapat 4 pelaku lain yang masih diburu.
Johanson mengatakan, 2 dari 4 pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.
Ia menjelaskan, para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.
Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan ‘towing’,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
“Kalau ada debitor yang menunggak kredit, maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-Undang Fidusia,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)