Pemkab Jepara Peduli Kesehatan Warga Miskin

JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah tetap menjamin pelayanan kesehatan untuk warga miskin.

Melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. A Kartini, Pemkab Jepara menyediakan ruangan dan layanan untuk masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan, anggaran untuk menjamin kesehatan warga miskin tersebut masih terus berlanjut dan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Jepara.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Jepara peduli dengan warga miskin yang sakit dan sedang mendapatkan perawatan di RSUD R.A Kartini Jepara.

“Kami luruskan bahwa sebetulnya Pemerintah Kabupaten Jepara masih memperhatikan masyarakat Jepara yang sakit. Khususnya bagi mereka yang miskin dan dirawat di RSUD R.A Kartini Jepara di kelas 3,” ucap Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat siaran pers yang diterima Koran Lingkar di Jepara, pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Pemkab Jepara juga menepis tudingan bahwa pihaknya telah menghentikan anggaran kesehatan untuk warga miskin. Padahal, hingga kini Pemkab Jepara masih membayarkan tunggakan biaya perawatan warga miskin tahun 2023.

Pj Bupati Jepara menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak dihentikan.

“Kami sekarang masih membayar tunggakan pembayaran di RSUD pada tahun 2023 kemarin. Sampai sekarang masih ada anggaran bantuan kesehatan bagi masyarakat Jepara yang miskin dan tidak ada penyetopan anggaran tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menjamin ketersediaan ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A Kartini Jepara bagi warga miskin yang belum terdaftar BPJS maupun DTKS tapi membutuhkan penanganan segera.

Pj Bupati Jepara menyampaikan, warga miskin tersebut masih bisa mendapat pelayanan dengan meminta surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa (pemdes).

Ia menuturkan bahwa, langkah tersebut sebagai upaya bahwa bantuan itu tepat sasaran dan hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Melalui pemerintah desa, kami berupaya untuk memilah warga yang benar-benar miskin dan tidak memiskinkan diri demi bantuan dari pemerintah,” tuturnya.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko juga menekankan bahwa anggaran kesehatan bagi warga miskin tidak dihentikan. Melainkan hanya membenahi dan evaluasi dari kebijakan sebelumnya agar penerima bantuan bisa tepat sasaran. 

“Kami tidak menyetop bantuan untuk melayani kesehatan warga miskin. Tapi kami benahi supaya bantuan ini bisa dinikmati warga miskin Jepara,” ucap Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Ia juga menyarankan bagi warga miskin di Kabupaten Jepara untuk segera mendaftar BPJS minimal kelas 3 dan iurannya nanti akan ditanggung oleh pemerintah.

“Dengan cara meminta surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa kemudian dilaporkan kepada Dinas Sosial (Dinsos),” ujarnya.

Sehingga ke depannya, kata dia, tidak ada kendala bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kami mengajak segenap warga untuk mendaftar BPJS minimal kelas 3 dan terkhusus untuk warga miskin nanti iuran BPJS-nya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD R.A Kartini Jepara Tri Iriantiwi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pasien. Terlebih jika pasien tersebut dalam keadaan darurat dan butuh penanganan dengan segera.

“Dari pihak RSUD tidak pernah menolak pasien bagaimanapun itu. Apalagi yang dalam kondisi kritis itu akan segera kami tangani dan untuk pembiayaan administrasi itu setelah penanganan,” ujar Tri Iriantiwi.

Ia juga membantah terkait kabar yang beredar di media sosial tentang pasien meninggal setelah koma karena tidak mendapat pelayanan di RSUD R.A Kartini Jepara.

“Sebenarnya ada dua pasien yang menderita sakit stroke berobat ke RSUD dan salah satunya adalah pasien yang mengalami stroke berulang. Mereka sudah mendapatkan perawatan di sini. Ketika kami tahu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mereka sudah tidak aktif, kami sarankan untuk reaktivasi JKN tersebut. Kemudian bisa mengcover biaya perawatan,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Koran Lingkar)