Parpol di Purbalingga Diminta Segera Buka Rekening Dana Kampanye

PURBALINGGA, Lingkar.news – Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah diminta untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Selain itu, parpol nantinya juga diminta untuk melaporkan kampanye beserta dananya dalam bentuk laporan akhir dana kampanye (LADK). Jika parpol atau peserta pemilu tidak menyerahkan LADK, maka akan mendapatkan sanksi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo saat “Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Media” di Purbalingga, pada Rabu, 22 November 2023.

“Masing-masing partai harus memberikan rekening khusus dana kampanye. Di akhir nanti harus melaporkan kegiatan kampanye dan dana kampanye tersebut dalam bentuk laporan akhir dana kampanye ,” kata Catur.

Ia mengatakan, bersadarkan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terdapat klausul mengenai sanksi yang akan diberikan kepada parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK.

Dalam hal ini, kata dia, parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK akan dihapus kepesertaannya.

“Artinya, tidak diikutkan sebagai peserta pemilu ketika tidak melaporkan laporan akhir dana kampanye,” katanya menegaskan.

Menurut dia, prosedur tersebut juga diatur dalam Pasal 122 PKPU RI Nomor 18 Tahun 2023, yakni harus ada klarifikasi, harus diplenokan oleh KPU, dan ada surat keputusannya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pembukaan RKDK paling akhir dilakukan pada tanggal 27 November 2023 atau sehari menjelang masa kampanye.

“Dana kampanye yang tidak diperbolehkan itu di antaranya jika berasal dari instansi pemerintah maupun BUMN. Kalau dana kampanye dari perorangan maupun perusahaan swasta itu bisa,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemberi dana kampanye harus menyebutkan identitas secara jelas dan tidak diperbolehkan tanpa nama atau disamarkan sebutan lain.

“Nanti kami akan ada kerja sama dengan KAP ya, Kantor Akuntan Publik, yang untuk mengawasi itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)