PATI, Lingkar.news – Upaya untuk membantu Mbah Kartini (63), janda lansia warga Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah terus dilakukan. Namun, ada fakta baru bahwa ternyata Mbah Kartini tidak termasuk sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) reguler.
Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si (Agsun) mengatakan bahwa, ternyata Mbah Kartini (63), janda penderita kanker payudara hanya terdaftar sebagai penerima Bansos PKH kategori penerima bantuan tambahan.
“Ditemukan fakta baru, ternyata Mbah Kartini tidak termasuk penerima Bansos PKH reguler. Tapi statusnya sebagai penerima tambahan,” ungkap Camat Agsun, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Di mana, lanjut Camat Agsun, penerima tambahan ini, ketika ada pencairan Bansos PKH belum tentu mendapatkan pencairan bantuan. Sementara penerima reguler ditandai dengan adanya Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang ada nomor rekeningnya.
“Jadi menurut PKH dan TKSK, penerima tambahan setiap ada pencairan tidak bisa dipastikan mendapatkan Bansos PKH. Yang bisa dipastikan dapat yaitu penerima reguler,” lanjutnya.
Camat Agsun juga mengatakan, dengan kondisi Mbah Kartini saat ini PKH dan TKSK Dukuhseti siap mengajukan agar bisa menjadi penerima reguler.
“Selain itu, PKH dan TKSK juga telah mengajukan bantuan dari Program Kartu Jateng Sejahtera (KJS),” tambahnya.
Dikarenakan Mbah Kartini saat ini bisa dikategorikan sebagai warga dalam kemiskinan ekstrem dan mendesak untuk mendapatkan bantuan sembako untuk kebutuhan sehari-hari. Maka Camat Agsun memerintah Kades Dukuhseti untuk mengajukan bantuan sembako ke sejumlah pihak terkait.
“Dan Kades Dukuhseti sudah menyanggupi untuk mengajukan bantuan sembako maksimal Jumat, 18 Agustus 2023, baik ke Baznas, LazisNU, dan PMI Pati. Dan Alhamdulillah, dari Sentra Margolaras di Pati siap membantu sembako untuk Mbah Kartini,” rincinya.
Sementara, terkait bantuan tempat tinggal, Camat Agsun memerintahkan timsus dari TRC Dukuhseti untuk segera memfasilitasi hal tersebut. Karena diketahui, Mbah Kartini saat ini masih menempati gubug di atas lahan sewa milik warga Banyutowo.
“Timsus ini akan segera berkoordinasi dengan Pemdes Banyutowo, agar difasilitasi untuk mendapatkan surat pernyataan kesediaan pemilik lahan sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan rumah layak huni ke Baznas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)