Upayakan DBH Migas Rp 1 Triliun, Dewan Blora Dukung Judicial Review UU HKPD

BLORA, Lingkarjateng.id – Pengajuan judicial review Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang digulirkan Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 lalu belum berhasil sesuai yang diharapkan.

Kabar terbaru, judicial review UU HKPD kembali akan digulirkan oleh sejumlah pihak bahkan mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Blora termasuk dukungan dari Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto. 

“Saya mendukung judicial review Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah,” ujar Siswanto.

Alasan Siswanto turut mendukung lantaran saat ini Blora mendapatkan dana bagi hasil migas, sesuai dengan data yakni sekitar Rp100 miliar. 

Selain dari DBH Migas, Blora mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Participating Interest (PI) Blok Cepu melalui PT Blora Patragas Hulu (BPH) sekitar Rp79 miliar.

“Kita juga mendapatkan dari pengolahan sumur tua yang dikelola PT Blora Patra Energi (BPE) sekitar Rp1 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya terdapat kenaikan signifikan sejak 2020. Sebelum tahun 2020, dari DBH Migas, PAD melalui PT BPH dan PT BPE totalnya masih dibawah Rp40 miliar. 

“Saat ini kita sudah mendapatkan dari tiga kelompok pendapatan tadi, baik dari DBH, PAD melalui BPH, PAD melalui BPE, kita mendapatkan lebih dari Rp200 miliar,” tuturnya. 

Angka itu menurut Siswanto sudah cukup signifikan bagi Blora yang saat ini PAD-nya hanya sekitar Rp320 miliar. 

Namun dari tiga sumber atau kelompok pendapatan itu masih bisa ditingkatkan. Pertama, dengan judicial review Undang-Undang untuk meningkatkan DBH Migas bagi Blora. Kedua, melakukan negosiasi ulang dengan PT BPH bersama mitra kerjanya agar DBH yang masuk PAD bisa lebih tinggi, lebih dari Rp79 miliar. 

“Syukur bisa Rp200 miliar setiap tahun,” sambungnya.

Kemudian ketiga, pengelolaan sumur-sumur tua oleh PT BPE agar direaktivasi kembali, dan kalau perlu melakukan kerjasama operasional dengan perusahaan-perusahaan lain. 

“Syukur kita minta ke Pertamina, kita kelola sendiri. melalui PT BPE. Sehingga pendapatan kita bisa Rp 1 triliun,” tuturnya. 

Siswanto mengungkapkan apabila pendapatan bisa Rp1 triliun, maka DPRD dan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah tentang penggunaan dana. Misalnya yang 50 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, dan sekian persen untuk rakyat miskin serta lain sebagainya. 

“Ini supaya penggunaan dana terarah untuk skala prioritas pembangunan Blora, baik peningkatan infrastruktur, kemudian pelayanan publik di bidang kesehatan, dan pendidikan yang utamanya untuk kesejahteraan rakyat, khususnya peningkatan SDM yang berkualitas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkar.news)