Serahkan LKPD 2023, Pemkab Blora Bertekad Pertahankan Predikat Opini WTP

BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora baru saja menargetkan bisa mempertahan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Blora, Arief Rohman, saat menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah, Jumat, 15 Maret 2024.

“Harapan kami agar hasil pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2023, kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Bupati Arief.

Bupati Arief menyampaikan bahwa untuk mempertahankan opini WTP tersebut, Pemkab Blora telah melakukan perbaikan khususnya dalam tata kelola keuangan.

“Beberapa hal yang telah kami lakukan untuk mempertahankan WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2023, diantaranya terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik,” terangnya.

Pemkab Blora juga terus berupaya memperbaiki kelemahan serta kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan. Termasuk berusaha semaksimal mungkin menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta penguatan komitmen dan integritas.

FOTO BERSAMA: Bupati Blora, Arief Rohman (batik hijau) foto bersama jajaran BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada Jumat, 15 Maret 2024. (Dok. Prokompim Blora/Lingkarjateng.id)

Usai penyerahan LKPD Blora unaudited kepada BPK tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan atau audit secara terperinci.

Menurut Bupati Arief, Pemkab Blora siap mendukung kelancaran proses audit. Seluruh perangkat daerah juga telah diarahkan agar kooperatif serta menyiapkan data-data yang diperlukan selama pemeriksaan audit berlangsung.

“Kami siap untuk dilakukan audit terinci atas LKPD yang telah kami serahkan, sebagai lanjutan proses audit interim I pada akhir tahun anggaran 2023 dan audit interim II pada awal tahun 2024,” bebernya.

Koreksi dan masukan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pun sangat diharapkan sehingga Pemkab Blora dapat mengetahui dan melakukan evaluasi kelemahan dalam laporan keuangan telah disusun. Selanjutnya Pemkab Blora dapat memperbaiki dan menyempurnakan LKPD.

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat Wilayah III BPK Perwakilan Jawa Tengah, Puspitaningtyas, mengapresiasi kepatuhan pemerintah daerah dalam menyampaikan LKPD secara tepat waktu.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Blora, Pemkab Purworejo dan Pemkab Temanggung atas kepatuhannya terhadap peraturan perundangan yang mewajibkan daerah menyampaikan LKPD unaudited sebelum 31 Maret,” paparnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)