BLORA, Lingkarjateng.id – Isu dugaan maladministrasi seleksi perades (perangkat desa) di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora masih bergulir. Terbaru, Muhkamad Cs berupaya melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk meminta berkas terkait seleksi perades kepada kepala desa setempat pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Upaya yang dilakukan Muhkamad Cs itu berakhir gagal, namun pihak yang bersangkutan mengaku akan melakukan upaya lagi karena menurutnya tindakannya sudah berdasarkan putusan PTUN Semarang yang inkrah.
Putusan tersebut tertuang dalam surat keterangan No.G/KI/2022/PTUN.SMG tentang permohonan keberatan/banding Kades Jimbung yang diajukan ditolak atau kalah dalam persidangan di pengadilan PTUN Semarang.
“Kami akan dorong PTUN untuk bisa menguatkan proses eksekusi ini. Jika perlu kami akan demo,” ujar Muhkamad pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Dirinya juga menilai Kades Jimbung telah melanggar hukum karena menolak memberikan berkas seleksi perades.
“Dengan tidak memberikan apa yang kami minta, berarti termohon telah dengan sadar melawan hukum,” ucapnya.
Dugaan Maladministrasi, Upaya Eksekusi Berkas Seleksi Perades di Jimbung Blora Gagal
Sementara itu, Camat Kedungtuban Rajiman tak memberikan banyak komentar meskipun pihaknya sempat hadir di Balai Desa Jimbung saat pihak Muhkamad Cs melaksanakan upaya eksekusi untuk meminta berkas kepada Kades Jimbung.
Rajiman saat dikonfirmasi terkait polemik seleksi perades di Jimbung mengaku bahwa dirinya hanya sebatas memonitor saja. Sebab, persoalan tersebut merupakan ranah hukum.
“Kami berharap yang terbaik saja, karena ini ranahnya hukum biar proses hukum yang menentukan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kades Jimbung, Pasrah menyampaikan dirinya tetap menerima secara baik kedatangan pihak pemohon. Karena itu merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Pihaknya menyerahkan proses eksekusi yang dilakukan oleh Muhkamad Cs ditangani kuasa hukumnya.
“Mohon maaf, saya diam dulu, tidak komentar. Biar kuasa hukum saya nanti yang menjelaskan,” ungkapnya.
Diduga Ada Maladministrasi Seleksi Perades, Warga Jimbung Blora bakal Eksekusi Putusan PTUN
Terpisah, kuasa hukum Kades Jimbung, Nurul Azizah menjelaskan bahwa pihaknya maupun Kades Jimbung tidak memiliki kewenangan untuk memberikan berkas seperti yang diinginkan oleh Muhkamad Cs.
“Kami menanyakan siapa badan eksekutor yang ditunjuk oleh PTUN untuk eksekusi di sini. Kalau tidak jelas, kita juga tidak berani memberikannya,” ucapnya.
Menurutnya, jika memang akan dilangsungkan eksekusi, mestinya PTUN Semarang memberitahukan kepada termohon jika akan ada eksekusi yang akan dilakukan oleh yang ditunjuk.
“Berarti mereka beropini sendiri. Berpendapat sendiri untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.
Tudingan Muhkamad Cs bahwa Kades Jimbung tidak memberikan berkas yang diminta dan telah melawan hukum itu tidak benar karena yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum.
“Kita ‘kan masih melakukan PK (peninjauan kembali), masih berjalan. Kok mau eksekusi,” ucapnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)