BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 15 kecamatan di Kabupaten Blora masih belum melunasi pajak bumi dan bangunan, perdesaan, dan perkotaan (PBB-P2). Padahal batas waktu pelunasan sudah terlewat pada akhir Agustus 2023 lalu.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menargetkan pajak PBB-P2 sebesar Rp 20 miliar. Dari angka tersebut, masih kurang Rp 2,2 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Tulus Prasetyono, mengungkapkan menurut data yang didapat oleh pihaknya, sudah sebanyak 585.730 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang didistribusikan.
“Ada satu kecamatan yang sudah lunas pajak, yakni Kecamatan Kradenan. Artinya masih 15 kecamatan sisanya belum melunasi. Rata-rata tunggakannya 60-90 persen,” ujarnya, pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Tulus menerangkan, pihaknya sudah mengupayakan tim BPPKAD untuk menargetkan PBB-P2 harus menyentuh target di triwulan empat.
“Untuk kecamatan yang belum lunas pajak, sampai saat ini belum ada kebijakan terkait sanksi. Tanggung jawab camat sebagai penanggungjawab pelaksanaan pemungutan PBB-P2 itu sudah diatur dalam keputusan Bupati Blora Nomor 971.11/25/2014,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tulus menyampaikan bahwa dalam keputusan bupati, camat harus membentuk tim monitoring pajak PBB-P2. Tujuannya untuk aktif memantau desa-desa di kecamatan untuk segera melunasi pajak.
Sementara itu Camat Cepu, Budiman, mengatakan pihaknya telah berupaya mengoptimalkan petugas pemungut pajak masing-masing desa.
Namun, menurutnya saat di lapangan terkadang petugas yang ditugasi kesulitan untuk mengetahui pemilik pajak itu.
“Kami coba memastikan siapa saja yang sudah bayar (pajak). Sebab, terkadang yang di kelurahan itu ada pemilik yang posisinya di luar kota,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)