BLORA, Lingkarjateng.id – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan selama bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Blora akan memastikan semua kegiatan di tempat hiburan malam ditutup. Kebijakan penutupan tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan itu sudah dijelaskan dalam peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo, mengatakan bahwa berdasarkan perda yang ada, kegiatan hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.
“Bunyi Perdanya seperti itu. Jadi jangan coba-coba melanggarnya,” ujarnya, pada Rabu, 15 Maret 2023.
Hendi menegaskan akan bertindak sesuai hukum jika pelaku usaha hiburan malam tetap melanggar aturan padahal sudah diberi pemberitahuan.
“Kalau melanggar, ya, disanksi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Satpol PP Blora akan melakukan operasi untuk memastikan ketertiban lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman selama bulan Ramadhan. Selain itu, timnya juga akan memberikan pembinaan jika didapati pelaku usaha yang melanggar.
“Iya nanti kita akan muter (operasi) mengawasi,” sambungnya.
Adapun tempat-tempat hiburan malam yang harus ditutup selama bulan Ramadhan itu meliputi café dan tempat karaoke. Menurut Hendi, kebijakan penutupan tempat-tempat hiburan malam ini untuk menghormati umat Islam agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
“Berikan waktu kaum muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)