BLORA, Lingkarjateng.id – Delapan pegawai Pemerintah Kabupaten Blora yang diketahui merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, telah mendapat peringatan keras dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora. Mereka terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota DPRD Kabupaten Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, juga ikut menyoroti persoalan pegawai pemerintah nyambi PPK Pemilu. Menurutnya, oknum PNS dan PPPK Pemkab Blora yang saat ini masih nyambi menjadi PPK bisa lebih berhati-hati.
“Sudah ada warning dari BKD, jadi ini mestinya menjadi catatan penting. Jangan sampai ke depan ada sanksi yang benar-benar dijatuhkan,” ujar Achlif, pada Kamis, 14 September 2023.
Menurut politisi asal Kecamatan Kedungtuban ini, jika merujuk pada Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Pasal 6 Ayat 3 huruf e, mestinya sangat jelas jika ada pelanggaran di sana.
“Namanya pelanggaran, ya, pelanggaran, tidak ada pembenaran yang lain,” tegasnya.
Ketahuan Nyambi PPK Pemilu, 8 ASN dan PPPK di Blora Dipanggil Disdik
Jika saat ini merasa belum ada yang dilanggar karena belum pernah meninggalkan jam mengajar, lanjut Achlif, itu dikarenakan Pemilu baru berjalan pada 2024 mendatang.
“Sekarang jelas belum ada aktivitas berarti, karena belum ada tahapan penting yang dilakukan. Tetapi besok 2024 ada tahapan persiapan hingga pelaksanaan, apa mungkin tidak berbenturan jam kerjanya,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Heru Eko Wiyono, melalui Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhamad Muniri, menyatakan delapan pegawai tersebut ada indikasi telah melanggar Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Laporan yang masuk telah kami terima dan kami tindaklanjuti, sehingga kami harapkan ini menjadi perhatian bagi atasan dan OPD masing-masing,” ucap Muniri pada Jumat, 8 September 2023.
Muniri mengaku sudah sempat memanggil beberapa ASN dan PPPK yang diduga nyambi menjadi panitia pemilu tersebut didampingi pimpinannya.
“Sudah kita bina dan kita berikan wawasan akan sanksi dan hukuman apabila masih nekat Nyambi,” terangnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)