Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora segera Dilimpahkan ke Pengadilan

BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, mengungkapkan bahwa berkas perkara pungutan liar (pungli) jual beli Pasar Randublatung, Kabupaten Blora sudah lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Randublatung 2018 sudah dirampungkan penyidik. Sudah diteliti jaksa peneliti dan hasil penelitian lengkap,” ungkapnya, Kamis, 30 November 2023.

Selanjutnya Kejari Blora akan melimpahkan kasus dugaan pungli jual beli Pasar Randublatung ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada awal Desember agar segera disidangkan.

“Rencana minggu depan kita limpahkan,” sambungnya.

Jatmiko meyakini berkas perkara yang diajukan sudah lengkap sehingga tidak akan bolak-balik untuk melengkapi berkas.

Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Diduga Ada Keterlibatan Aktor Intelektual

Ia menyebutkan bahwa berkas perkara untuk kasus ini dibagi menjadi tiga.

“’Iya, pada kasus ini, berkas kami split jadi tiga,” katanya.

Jatmiko menyampaikan bahwa Kejari Blora telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan kasus dugaan pungli jual beli Pasar Randublatung tersebut.

Adapun tiga tersangka kasus korupsi ini yakni Eks Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora Maskur, Eks Kepala UPTD Pasar Randublatung Warso, dan Bendahara Pasar Randublatung Zainal Arifin. Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blora. Sebelumnya, penasihat hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak.

Sementara dari hasil pe­nyidikan, ada sejumlah uang sudah disita dari ketiga tersangka dengan total sekitar Rp300 juta lebih.

Dalam kasus ini juga diketahui pedagang membeli kios senilai Rp120 juta. Ada 14 kios dijual, sehingga dugaan pungli senilai total Rp1,68 miliar dari para pedagang. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)