Cafe Karaoke di Blora Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin, Kok Bisa?

BLORA, Lingkarjateng.id – Sebuah cafe karaoke di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambongrejo, Kabupaten Blora nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin operasional.

Menurut informasi dari warga sekitar, bahwa cafe karaoke tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu bulan yang lalu. Padahal, sesuai dengan ketentuan, keberadaan tempat hiburan malam harus mengantongi izin terlebih dulu dari pihak terkait.

“Cafe karaoke itu sudah beroperasi kurang lebih satu bulan, seharusnya aparat penegak perda bisa ambil tindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya pada Selasa, 20 Juni 2023.

Sementara itu, Feri Slamet, pemilik cafe karaoke saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini izin usaha miliknya masih dalam proses. Ia mengaku sudah mengajukan izin beberapa waktu lalu. Hanya saja, prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 10 hari.

Feri berjanji, akan mengupayakan perizinan secepat mungkin sesuai dengan prosedur yang ada.

“Ini kami sedang mengurus izinnya. Nanti saya kirim salinannya. Namanya usaha kadang ada kendala juga,” imbuhnya.

Terpisah, Dahlan Rosidi selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Sambong, saat dikonfirmasi menyampaikan jika pihaknya masih berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan.

“Sementara saya konsultasikan dulu ke Blora,” tulisnya dalam keterangan melalui pesan WhatsApp. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)