Blora, Lingkarjateng.id – Tiga pengusaha Kafe Karaoke di Kabupaten Blora di seret ke meja hijau belum lama ini. Pertama adalah Tiara Karaoke, Adella Karaoke dan Queen Karaoke. Ketiganya dari komplek Cumpleng Indah (CI) Todanan, Blora.
Upaya ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Satpol PP untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Sehingga ke depan mereka taat aturan dan melengkapi perijinannya. Apalagi sudah diberikan sosialisasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko menyatakan, Jumat kemarin ada 3 pengusaha karaoke dari komplek CI yang sudah disidangkan. Sudah divonis bersalah majelis hakim. Ini bentuk ketegasan pemerintah untuk menegakkan Perda.
“Putusannya denda Rp 500 ribu. Ini bukan masalah angkanya. Artinya kami melakukan ketegasan atas pengusaha ilegal yang ada di Kabupaten Blora. Apalagi sebelumnya sudah diberikan sosialisasi,” terangnya.
Dia menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan adanya laporan masyarakat kalau CI masih buka. “Setelah kita melakukan operasi ulang, ternyata dibuka. Sehingga Satpol PP melakukan tindakan hukum secara tegas. Hasilnya, kita sidangkan hari Jumat kemarin,” ucapnya.
Welly menegaskan, setelah ini, apabila para pengusaha karaoke mengulangi hal serupa, penindakannya akan ditingkatkan. “Bahkan bisa naik menjadi kurungan penjara sesuai Perda. Itu merupakan peringatan dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Satpol PP,” tambahnya.
Saat ini, CI sendiri ada sekitar 20-an karaoke. Namun yang berizin hanya 1 orang. “Yang jelas tertangkap tangan saat operasi kemarin ada 3 yang melanggar. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah dan akan kita awasi terus. Ini dari pantauan masyarakat masih melaksanakan operasi (Buka, red) dan sembunyi-sembunyi,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora, Isti Nuratri mengatakan, masih banyak usaha pariwisata karaoke yang belum memiliki izin. Untuk itu pihaknya berharap agar para pengusaha segera melegalkan usahanya tersebut.
“Jumlahnya banyak yang belum izin. Total ada 68. Ada 60 karaoke belum izin, 8 sudah berizin,” terangnya. (Lingkar Network| Lingkarjateng.id)