Anaknya Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Dalami Peran Kades di Blora

BLORA, Lingkarjateng.id – Kasus dugaan pengeroyokan di sebuah kafe Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora masih diselidiki Polres Blora. Terbaru, kepolisian kini tengah mengusut peran kepala desa atau kades yang anaknya diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 21 April 2023 lalu saat malam takbiran.

Dugaan keterlibatan peran oknum kades dalam kasus pengeroyokan di Blora itu lantaran kedapatan menyopiri keluarganya termasuk anaknya menggunakan mobil siaga desa untuk kabur ke Jakarta melalui Jalan Tol Kalikangkung, Semarang pada Kamis, 27 April 2023.

Polres Blora bekerjasama dengan Tim Jatanras Polda Jateng sempat melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, salah satunya adalah Candra Adi Nugroho yang merupakan oknum anak Kades Kebonharjo.

Anak Kades di Blora Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kedua orang tersebut diduga akan melarikan diri ke Jakarta menggunakan mobil siaga desa yang disopiri kades dan saudara perempuannya yang juga seorang perangkat desa.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono menyebutkan bahwa pihaknya masih akan mengembangkan kasus pengeroyokan ini dan sejauh mana peran Kades Kebonrejo yang diduga hendak melarikan anaknya usai peristiwa tersebut.

“Masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan kades tersebut. Jika ada pidananya akan diproses,” ujarnya, melansir Kompas pada Sabtu, 29 April 2023.

Polisi Amankan 7 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Blora

AKP Supriyono menjelaskan motif pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Zainul Muttaqin hingga sekarat itu karena kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat kafe karaoke Juadek di Kecamatan Banjarejo antara anak kades dan sekelompok pemuda.

“Terjadi kesalahpahaman di Kafe Juadek. Salah satu pelaku menghubungi teman-temannya melalui telepon. Teman-temannya yang datang itu mencari orang yang dimaksud tapi tidak ada karena sudah pulang,” terangnya.

Sementara korban yang kenal dengan pelaku hendak melerai cekcok yang terjadi saat itu. Namun, pelaku sudah menghubungi teman-temannya. Setidaknya, sekitar 15-20 orang yang datang pada saat itu

Buntut Pengeroyokan, 3 Kafe Karaoke di Banjarejo Blora Ditutup Paksa

“Korban kemudian melerainya karena kenal dengan pelaku,” imbuhnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban saat ini mengalami koma dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang.

Sedangkan keempat tersangka saat ini terancam dengan hukuman pidana 9 tahun penjara sebagaimana Pasal 170 KUHP ayat 2 kedua.

“Kita terapkan Pasal 170 KUHP ayat 2 kedua dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara karena korban mengalami luka berat,” ucap AKP Supriyono.

Kendati empat tersangka telah ditetapkan, Polres Blora masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Data sementara, terduga pelaku ada yan melarikan diri ke Bandung dan Probolinggo. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)