BLORA, Lingkarjateng.id – Angka perceraian di Kabupaten Blora meningkat 265 kasus dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan. Pengadilan Agama mencatat total 1.337 perkara perceraian dari Januari hingga Agustus 2023.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan jumlah kasus perceraian di Blora meningkat dari sebelumnya 1.072 pada bulan Juli 2023.
“Iya, kasusnya semakin ke sini semakin bertambah. Jika nanti kita rekap hingga akhir tahun jumlahnya bisa lebih besar lagi,” kata Anjar pada Selasa, 19 September 2023.
Secara lebih rinci, dari 1.337 kasus perceraian di Blora 1.026 merupakan perkara istri gugat suami, 351 perkara suami talak istri. Sedangkan jika dibandingkan dengan bulan Juli terdapat 799 perkara istri gugat suami dan 273 perkara suami talak istri.
Anjar menuturkan bahwa kasus perceraian di Blora tergolong tinggi. Hal ini dipicu beberapa faktor yang terjadi di lingkungan internal keluarga.
“Dari data kami ada beberapa faktor yang mempengaruhi gugatan cerai. Pertama pertengkaran karena ekonomi, kedua perselisihan yang terus-menerus (perselingkuhan) dan meninggalkan salah satu pihak,” terangnya.
Sementara terkait dispensasi pernikahan dini, Pengadilan Agama Blora mencatat telah menerbitkan 262 izin. Anjar mengatakan terkait pernikahan dini itu pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, baik laki-laki maupun perempuan sebelum usia 19 tahun menggunakan dispensasi,” imbuh Anjar.
Anjar menyebutkan bahwa salah satu alasan permohonan dispensasi nikah yang dikeluarkan karena calon pengantin hamil di luar nikah. Menurutnya ada puluhan kasus pernikahan dini yang terindikasi karena hal tersebut.
“Namun, ketika kita sharing dengan Dinsos, mereka yang berusia 16, 17, 18 bukan lagi kategori anak-anak sehingga usia itu juga sudah layak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)