Lampau Target Nasional, Penerbitan NIB Pelaku Usaha di Jepara Capai 12.616

JEPARA, Lingkarjateng.id – Jumlah pelaku usaha kecil di Kabupaten Jepara meningkat drastis dari 5.442 menjadi 12.616. Ini berdasarkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) per 7 September 2023.

Penata Perizinan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Jepara, M. Zaenul Arifin, mengungkapkan penerbitan NIB di Kabupaten Jepara per 7 September 2023 sudah mencapi sekitar 12.654 yang meliputi 12.616 untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 38 untuk non UMK. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5.442 penerbitan.

“Tentu ini menjadi pencapaian yang luar biasa. Karena target nasional itu sekitar 2,5 juta penerbitan NIB. Kalau dihitung per kabupaten itu kebagian 5 ribu. Nah, ini Jepara sudah sangat melampaui target yang ada,” katanya.

Arifin menjelaskan bahwa NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

Dengan memiliki NIB, lanjut Arifin, pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam mengembangkan UKM/UMKM.

“Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha,” jelasnya.

Dalam penerbitan NIB, Arifin menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penerbitan NIB, terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran.

“Adapun koordinasi dan kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)