Semarang (KABARDARING) – Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan penertiban aktivitas sumur minyak ilegal yang marak.
Menurut Sri Setyorini, kewenangan pengelolaan sektor migas berada di bawah pemerintah provinsi dan pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten Blora tidak bisa bertindak sendiri dalam upaya penertiban.
“Pemerintah Kabupaten Blora dan Pemerintah Provinsi saat ini sedang dalam tahap pembahasan mengenai penentuan titik sumur masyarakat. Prinsipnya, penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan secara kolaboratif untuk menghindari gejolak di masyarakat,” jelas Sri Setyorini.
Sri Setyorini, yang akrab disapa Bude Rini, menambahkan bahwa pemerintah memahami keresahan masyarakat akibat dampak negatif aktivitas sumur minyak ilegal. Dampak tersebut mencakup potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, dan berbagai persoalan sosial.
“Di satu sisi, ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas penambangan ini. Namun, di sisi lain, risiko yang ditimbulkan sangat besar. Oleh karena itu, penertiban harus dilakukan dengan hati-hati dan senantiasa mengedepankan pendekatan humanis,” tambahnya.
“Kami berharap akan ada skema pemberdayaan alternatif yang disediakan bagi warga, sehingga mereka dapat terus memperoleh penghasilan tanpa harus melanggar aturan,” ujarnya.
Tantangan dalam Penertiban
Sementara itu, upaya penertiban sumur minyak ilegal di Blora juga masih terkendala oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembentukan tim gabungan khusus.
Keterlambatan ini menyebabkan proses penanganan berjalan lambat, terutama pada beberapa titik sumur yang diduga fiktif dalam pengajuan sumur minyak masyarakat, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami tidak dapat bergerak sendiri; penindakan harus dilakukan bersama tim gabungan. Inventarisasi data sumur sudah tersedia, namun eksekusi tetap harus menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah,” tegas Sri Setyorini.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 4.134 titik sumur minyak di wilayah Blora. Data ini masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut di lapangan oleh tim gabungan yang akan dibentuk.
Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar laporan kepada Gubernur Jawa Tengah, yang kemudian akan digunakan untuk mengajukan permohonan legalitas sumur minyak masyarakat.