REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyebut bahwa PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) sudah beberapa kali diperingatkan untuk tak melakukan aktivitas penambangan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Pasalnya, perusahaan tambang batu kapur yang terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, itu belum memiliki izin operasi. Saat ini, izin operasional PT KRI masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sehingga tidak bisa melakukan penambangan.
“PT KRI itu kan penanaman modal asing (PMA), jadi kewenangannya Kementerian,” ujar Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, saat dihubungi pada Minggu, 17 November 2024.
Pihaknya bersama KLH mengaku sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada PT KRI untuk tidak melakukan kegiatan penambangan. Bahkan pada Oktober 2024 kemarin, pihaknya bersama KLH menyegel PT KRI lantaran sudah empat kali lebih tidak mengindahkan peringatan yang diberikan.
“Aduan sudah lama itu dari pertengahan tahun. Terus kita survei ke sana, kita peringatkan terkait perizinannya, perizinannya belum selesai mereka sudah beroperasi,” paparnya.
Ika menyebut, PT KRI secara diam-diam melakukan kegiatan penambangan. Jika ditanya kenapa tetap melakukan penambangan meskipun proses perizinan belum selesai, PT KRI berdalih hanya sedang melakukan uji coba mesin.
“Mereka izin trial mesin, ternyata trialnya sampai berhari-hari. Padahal kan tetap belum boleh sebelum perizinannya selesai. Akhirnya terjadi kericuhan itu,” lanjutnya.
Sebelum izin dari KLH turun, Ika berharap PT KRI tidak melakukan kegiatan penambangan terlebih dahulu. Kemudian, untuk warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang merasa terganggu dengan keberadaan PT KRI, diharapkan mampu menahan diri agar tidak terjadi kericuhan.
“Warga sama KRI bisa menahan diri jangan sampai terjadi keributan. Operasinya juga ditunda dulu sampai izin dari kementrian turun,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto, menyampaikan bahwa PT KRI merupakan PMA yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.
”Perusahaan tersebut, membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang,” ujarnya.
“Seandainya PT KRI mengurus izin tambang, juga menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)