Polisi Panggil Bos Karaoke Permata Pati terkait Kasus Dugaan Intimidasi kepada Yayak Gundul

PATI, Lingkarjateng.id – Usai dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) atas dugaan intimidasi terhadap Ketua Germap Cahya Basuki dan beberapa anggotanya, pemilik karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Zaenal Musafak (ZM) belum juga memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pati.

Padahal, menurut Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul, bos karaoke berinisial ZM itu sudah dipanggil oleh Polresta Pati pada Senin, 22 Juli 2024 lalu. Hanya saja, hingga kini yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan.

“Informasinya kemarin hari Rabu Safak (sebutan ZM) itu dipanggil penyidik. Tetapi benar tidaknya kita belum tahu, tetapi mudah-mudahan bisa segera menemukan titik temu,” ujar Yayak Gundul ditemui di Polresta Pati pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin membenarkan jika terlapor ZM sudah dipanggil oleh penyidik. Hanya saja, terkait kelanjutan kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan. Alfan juga membenarkan jika terlapor sudah dipanggil pada Rabu, 31 Juli 2024 kemarin untuk memberikan jawaban klarifikasi terkait laporan dari Ormas Germap.

“Kita (sudah) kirim undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan. Kasusnya masih dalam penyelidikan,” jawab Kasatreskrim saat dihubungi melalui telepon.

Sebagaimana diketahui, ZM yang notabene merupakan pemilik karaoke Permata yang berdiri di atas aset PT KAI dan dekat sekolahan dilaporkan oleh Germap atas dugaan intimidasi. Kejadian itu terjadi setelah usaha karaoke ZM didemo oleh Germap dan diminta untuk segera dikosongkan.

Atas dasar itu, Ketua Germap Yayak Gundul kemudian melaporkan ZM beserta tiga pejabat tinggi Pemkab Pati, yakni Kepala DPMPTSP Riyoso, Kasatpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, yang dituding melakukan penyalahgunaan kewenangan karena melakukan pembiaran terhadap keberadaan tempat karaoke yang melanggar Perda No. 8 Tahun 2013 dan berpotensi merugikan pendapatan daerah dari pajak hiburan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)