KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyayangkan Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie yang tidak hadir dalam sidang Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kudus Agus Wariono dari Partai Gerindra pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam sidang tersebut, Pj Bupati Kudus diwakilkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kudus Revlisianto Subekti. Sementara jajaran pimpinan DPRD Kudus hadir lengkap bersama sejumlah anggota DPRD.
Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ihsan mengatakan bahwa pimpinan dan anggota DPRD ingin bertemu dengan Pj Bupati yang menjabat saat ini. Keinginan tersebut disampaikan langsung kepada Plh Sekda agar disampaikan kepada Pj Bupati.
Ia menyampaikan, sejak dilantik pada Januari 2024 lalu, Pj Bupati Kudus disebut belum ada kesempatan bertemu langsung dengan para pimpinan dan anggota DPRD.
Terlebih, sidang paripurna yang disebut menjadi momen tepat bagi Pj Bupati bertemu dengan jajaran DPRD dalam sebuah forum resmi pun tidak terealisasi.
Dia menilai, kepala daerah seharusnya bisa menyempatkan diri di tengah-tengah kesibukannya untuk bertemu langsung dengan jajaran pimpinan dan anggota DPRD guna membahas program pembangunan di Kabupaten Kudus ke depannya.
“Sebagai wakil rakyat, banyak hal yang ingin kami sampaikan kepada kepala daerah yang menjabat. Kami ingin ketemu Pj Bupati, mempertanyakan juga banyak kegiatan yang sudah direncanakan belum dijalankan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang belum diperbupkan,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menambahkan, sebetulnya selain ada rapat paripurna dan pengambilan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), momen tersebut penting sebagai jembatan silaturahmi Pj Bupati dengan anggota DPRD Kudus.
Menurutnya, kepemimpinan Pj Bupati yang sudah berlangsung kurang lebih dua bulan, momen pelaksanaan Paripurna ketika dihadiri Pj Bupati akan lebih baik. Guna membangun komunikasi lebih lanjut untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Tapi saya belum tahu kegiatan beliau (Pj Bupati) apa, sehingga diwakilkan. Kami semua ingin bisa ketemu langsung, supaya mikir Kudus bareng-bareng bisa dijalankan bareng,” ucapnya.
Menurut Masan, sejauh ini belum ada komunikasi intens antara Pj Bupati dengan DPRD. Di mana pembahasan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 sudah selesai sejak November 2023, saat ini tinggal menjalankannya saja. Besar harapan DPRD untuk segera bertemu dengan Pj Bupati untuk membahas percepatan pembangunan Kudus setelah pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.
Terlebih, DPRD menilai bahwa sejumlah kegiatan, baik fisik maupun nonfisik yang menggunakan alokasi APBD belum dimulai. Kabar tersebut didapatkan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus.
“Kami ingin meminta konfirmasi kenapa sampai hari ini APBD yang sudah disahkan November, pelaksanaannya sampai hari ini belum juga dilaksanakan. Ada (informasi) dari OPD, kami tanya infonya Pj Bupati minta kegiatan di-pending dulu, nunggu Pemilu. Ini pemilu sudah selesai, tinggal dilaksanakan. Namun, ini perlu kami koordinasikan dengan bupati,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)