BLORA, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, mengaku suara salah satu peserta Pemilu yang digelembungkan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Blora sudah dikembalikan.
Selain itu, yang bersangkutan sudah di panggil dan diberi sanksi. Salah satunya tidak diperkenankan hadir dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
“Sudah dikembalikan,” ujar Widi, Jumat, 1 Maret 2024.
Oknum PPK di Blora Ketahuan Gelembungkan Suara Lewat Sirekap
Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora Andyka mengaku persoalan dugaan penggelembungan suara oleh oknum PPK sudah ditangani KPU secara langsung.
“Sudah diselesaikan internal (KPU),” ucapnya.
Namun terkait apakah akan dibawa ke ranah hukum, pihaknya belum bisa berbicara banyak. “Sudah diproses di KPU,” sambunya.
Sebelumnya salah satu oknum PPK di Blora tertangkap basah berupaya melakukan penggelembungan suara salah satu peserta pemilu. Akibatnya oknum tersebut dipanggil KPU untuk dimintai keterangan.
“Sudah mengakui. Sudah kita panggil,” ucap Noorman Pramono selaku komisioner KPU Blora divisi Hukum dan Pengawasan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)