BLORA, Lingkarjateng.id – Bupati Blora, Arief Rohman, mengingatkan kepada pemangku kepentingan terkait pentingnya peran pengawasan jelang dan pasca pemungutan suara demi mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas, demokratis, dan damai.
“Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas. Pengawasan menempati posisi yang strategis dalam mencapai pemilu yang adil, damai, bersih, dan demokratis,” terang Bupati Arief dalam Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di alun-alun Blora, Senin, 5 Februari 2024.
Bupati Arief berpesan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anggota panwaslu tingkat kecamatan hingga desa untuk bersungguh-sungguh melakukan pengawasan.
“Selain itu juga penuh kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab tinggi, demi berlangsungnya penyelenggaraan pemilu yang adil, demokratis dan damai,” imbuhnya.
Memasuki masa tenang pada 11 – 13 Februari 2024, Bupati Arief meminta penyelenggara pemilu saling bersinergi memastikan sudah tidak ada kampanye lagi. Kemudian memastikan kebutuhan terhadap pilpres dan pemilu 2024 telah disiapkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kepada semua pihak, mari kita bersama-sama menjaga netralitas, profesional, bersikap adil, dan melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saling berkoordinasi demi mencapai Pesta Demokrasi yang Damai dan Sukses,” imbuhnya.
Bupati Arief juga meminta masyarakat untuk menciptakan suasana pemilu damai meskipun berbeda pilihan.
“Karena perbedaan pilihan itu sudah menjadi hal yang biasa, yang terpenting yaitu kita tetap satu NKRI!” tegasnya.
FOTO BERSAMA: Jajaran penyelenggara pemilu foto bersama usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di alun-alun Blora, Senin, 5 Februari 2024. (Dok. Humas Prokompim Blora/Lingkarjateng.id)
Sementara itu Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menjelaskan bahwa tahapan masa tenang adalah masa kritis dimana pengawas pemilu harus memastikan bahwa logistik atau perlengkapan pemungutan suara ini harus sampai TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu masa tenang adalah waktu dimana peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan untuk berkampanye. Artinya segala bentuk kampanye, metode kampanye sudah tidak boleh dilakukan termasuk pemasangan alat peraga kampanye,” terangnya.
Andyka juga mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan amanah undang-undang.
“Tugas Bawaslu adalah melaksanakan amanah undang-undang, teman-teman ada disini, dilantik, dipersiapkan, diberikan bimbingan teknis adalah untuk mempersiapkan tahapan ini, pemungutan dan penghitungan suara, tahapan itu adalah mahkotanya demokrasi. Sehingga pesan kami jaga hak pilih, pastikan dalam tps tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun,” terangnya.
Hadir mengikuti apel, Wakil Bupati Blora, Forkopimda Blora, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora, KPU Blora, pimpinan Partai Politik di Kabupaten Blora. (Lingkar Network | Hms – Lingkarjateng.id)