Blora, Lingkarjateng.id – Nekat bener pengusaha cafe karaoke di Jepon, Blora ini. Meski sudah dilarang keras untuk tutup selama bulan suci Ramadhan, namun mereka tetap nekat buka. Akibatnya,Satpol PP Kabupaten Blora berang. Usahanya ditutup secara paksa. Disegel. Selanjutnya akan diproses secara hukum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko menyatakan, Satpol PP bidang penegakan Perda akan terus melakukan pengawasan, patroli dan operasi secara rutin terhadap tempat usaha hiburan dan Kafe-Kafe yang menyediakan fasilitas karaoke di bulan suci ramadhan. Hal ini dimaksutkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum. Serta menghormati bulan suci ramadhan saat ini.
“Masih ada yang nekat buka kemarin. Akhirnya kita tutup paksa tempat usaha hiburan Karaoke BI Jepon. Disegel. Akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dia menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam penertiban ini. Apalagi sudah dilakukan sosialisasi terhadap para pengusaha kafe karaoke sebelum puasa. Hasilnya para pengusaha juga sepakat untuk mentaati Perda yang ada. “Ini tidak main-main. Sudah ada yang kita sidangkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan, selama bulan Ramadhan kafe karaoke tutup total. Dilarang beroperasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain itu untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Saat sosialisasi tentang penyelenggaraan pariwisata, di Pendopo Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora Senin, (20/3/2023), Welly Sujatmiko menyatakan, penutupan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Blora ini tanpa terkecuali. Baik yang berizin maupun tidak. “Semua tutup. Baik karaoke yang berizin atau tidak ada izin. Semua ditutup,” jelasnya.
Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan.
“Jadi kami ingatkan ke teman-teman pemilik dan pengelola karaoke sudah paham karena aturannya memang seperti itu. Ya pokoknya jangan coba-coba, akan ditutup dan bisa dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Begitu juga dengan Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo, dia menegaskan, khusus bulan Ramadan ini tempat usaha hiburan karaoke ditutup. Untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Satu bulan penuh.
“Perda bunyinya seperti itu. Tugas saya menegakkan Perda, mendampingi, mengingatkan. Di Perda Pasal 44, nomor 5 tahun 2017 bunyinya jelas. Bulan Ramadhan ditutup,” jelasnya.
Untuk itu, selama Ramadhan, pihaknya akan menerjunkan tim patroli untuk memantau tempat kafe karaoke. “Satu bulan penuh selama Ramadan ini kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” pungkasnya. (Lingkar Network| Lingkarjateng.id)