JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan beberapa lokasi yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Lokasi larangan pemasangan APK itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara sebelum aturan tersebut ditetapkan. Selain itu, KPU Jepara juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Jepara serta dinas terkait.
“Kami sudah berkoordinasikan terkait tempat mana saja untuk penentuan lokasi pemasangan APK agar tidak semrawut,” katanya saat sosialisasi peraturan kampanye pemilihan umum di Vinn Villa Resto& Cafe, Jepara pada Kamis, 23 November 2023.
Muhammadun menyebut, aturan tersebut tekah disosialisasikan kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.
“Aturan itu juga telah disampaikan kepada pihak terkait yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu,” imbuh Muhammadun.
Lokasi yang dilarang dipasangi APK peserta Pemilu itu salah satunya di Kawasan Alun-Alun 1 Jepara dan beberapa titik di setiap kecamatan.
“Terkait tempat-tempat yang dilarang yaitu tempat dan fasilitas atau gedung milik negara atau pemerintah, Alun-alun 1, dermaga, lapangan desa, rumah sakit, sekolah, dan yang lainnya,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)