SRAGEN, Lingkar.news – Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sepakat upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp2.049.000 dari UMK 2023 yang sebesar Rp1.969.559.
“Dewan Pengupahan ini unsurnya ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno di Kabupaten Sragen, pada Kamis, 23 November 2023.
Ia mengatakan kenaikan UMK Sragen 2024 tersebut kira-kira 4,03 persen. Pembahasan berlangsung dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja. Serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ketemu angka Rp2.055.000.
Meski demikian, dari Dewan Pengupahan akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27, sehingga ketemu angka UMK Sragen 2024 yaitu Rp2.049.000.
Ia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng.
“PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis),” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan.
“Saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)