Petani Mendadak Punya Hutang di Bank BNI Blora

BLORA, Lingkarjateng.id – Seorang petani di Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora berinisial AM kaget lantaran dirinya tiba-tiba memiliki utang di Bank BNI. AM mengakui tak merasa pernah meminjam uang di bank.

AM menduga data pribadinya digunakan sebuah perusahaan untuk mengambil pinjaman di bank tersebut bahkan tanda tangan kontrak kerja sama miliknya juga dipalsukan.

Menurut keterangan AM, pada November 2022 lalu ia memang menjalin kerja sama di sektor usaha pertanian dengan sebuah PT yang ada di Blora. Dalam kerjasama itu, petani difasilitasi kebutuhan pertanian seperti, bibit, obat-obatan hingga pupuk yang nantinya dibayar setelah panen atau musiman.

Ia mengatakan, total pinjaman pada perusahaan itu senilai Rp 1,7 juta. Namun sudah lunas pada Juni 2023 dan sudah diberi kwitansi pelunasan.

“Nah, beberapa waktu lalu saya kaget. Saya ini tidak pernah utang bank, tiba-tiba ada pegawai Bank BNI menawari perpanjangan pinjaman bank. Saya tolak,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 19 September 2023, akhirnya AM mendatangi Kantor BNI dan mencari informasi. Saat dicek, namanya tercatat sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI.

“Dari situ, kemudian saya datang ke PT dan mencari penjelasan ke pihak yang bersangkutan,” tuturnya.

Catut Nama Petani, Penyaluran KUR Bank BNI di Blora Diduga Bermasalah

Sayangnya AM tak kunjung mendapatkan jawaban. Perwakilan PT dinilai berbelit-belit dan justru melempar pertanyaan.

“Waktu saya tanya begitu, tetapi mereka malah balik tanya saya dapat informasi dari mana,” terangnya.

Dengan kepercayaan diri, akhirnya ia terus mendesak pihak PT tersebut. Usahanya berhasil, hingga akhirnya diakui jika namanya dipakai untuk pinjam KUR Bank BNI. Setelah adanya pengakuan itu, AM meminta perusahaan terkait bertanggungjawab menghapus namanya dari data nasabah peminjam KUR Bank BNI.

“Saya minta agar pihak perusahaan segera mencabut itu. Agar nama saya tidak dipakai. Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi lagi. Pihak Bank saya WA juga tak ada hasilnya,” tuturnya.

Menurutnya saat kerja sama dengan PT tersebut tak ada penjelasan terkait bahwa namanya akan dipakai untuk pinjam ke bank.

“Kalau saya tahu nama saya untuk pinjam bank pasti saya tolak,” imbuhnya.

Dalam skema perjanjian itu, AM disebut sebagai petani khusus. Program tersebut menurutnya juga berjalan di beberapa desa di Kecamatan di Blora.

“Dalam surat perjanjian kerja itu juga saya pastikan bukan tanda tangan saya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa petani dari Desa Jepangrejo, Kabupaten Blora juga mengaku dicatut sebagai peminjam KUR Bank BNI. Nama mereka ujug-ujug tercatat jadi nasabah Bank BNI Blora. Para petani juga sempat mendatangai kantor BNI Cabang Blora beramai-ramai supaya dikeluarkan dari nasabah BNI yang selama ini mereka tidak tahu menahu.

Sementara itu, Pemimpin BNI Kantor Wilayah 05, I Gusti Nyoman Dharma Putra mengatakan, mengenai adanya permasalahan yang muncul dalam hubungan kemitraan tersebut yang berujung pada penghentian penyaluran KUR, pihaknya telah melakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap debitur yang layak dan memenuhi syarat. Serta mengajukan klaim asuransi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen kepada Code of Conduct dalam pemberian kredit termasuk dalam penyaluran KUR, BNI selalu menerapkan Prinsip Good Corporate Governance dalam operasionalnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, Bank BNI memiliki komitmen kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program KUR.

“Adapun kemitraan dengan pihak ketiga dalam penyaluran KUR di Kabupaten Blora merupakan bagian dari upaya kami untuk memfasilitasi pembiayaan kepada petani yang membutuhkan,” terangnya. (Lingkar Network | Subekan – Koran Lingkar)